Pelatihan Tanggap Keadaan Darurat PT. Pustek E&T

Keadaan Darurat dapat terjadi pada saat yang tidak terduga atau tidak terencana, pelatihan tanggap keadaan darurat memberikan bekal bagi seluruh karyawan untuk siap menghadapi kondisi darurat.

Keadaan darurat adalah kejadian atau insiden tidak terduga atau tidak direncanakan yang berakibat membahayakan manusia; mengganggu kelancaran aktivitas pekerjaan; atau mengakibatkan kerusakan fisik atau lingkungan, yang harus dicegah dan ditanggulangi secara cepat dan tepat agar akibat yang ditimbulkannya dapat ditekan sekecil mungkin.

Maka dari itu, pelatihan tanggap keadaan darurat ini merupakan wujud komitmen PT. Pustek E&T guna memberikan informasi dan meningkatkan kesadaran para karyawan untuk mengetahui langkah – langkah jika terjadi keadaan darurat agar bersama sama menjaga lingkungan kerja yang sehat, aman dan berkualitas.

Materi Pelatihan

Perturan Perundang Undangan yang Dibahas di pelatihan ini :
– UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
– UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
– PP No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
– KEPMENAKER No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran
– PERMEN PU No 36 Tahun 2005 Tentang Bangunan Gedung
– PERMEN PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan kemudahan bangunan gedung

Kategori Tingkat Keadaan Darurat

Keadaan Darurat Tingkat I (Tier I)

Merupakan keadaan darurat yang berpotensi mengancam nyawa manusia dan harta benda (asset), yang secara normal dapat diatasi oleh personil jaga dan suatu tempat kerja dengan menggunakan prosedur yang telah dipersiapkan, tanpa perlu adanya regu bantuan. Keadaan darurat kategori ini mempunyai satu atau lebih karakter sebagai berikut:

  • Kecelakaan skala kecil atas suatu daerah tunggal atau satu sumber saja
  • Kerusakan asset atau luka korbannya terbatas
  • Karyawan yang bertugas dengan alat yang tersedia dibantu regu tanggap darurat sudah cukup untuk menanggulanginya
Keadaan Darurat Tingkat II (Tier II)

Merupakan suatu kecelakaan besar dimana semua karyawan yang bertugas dibantu dengan peralatan dan material yang tersedia di tempat kerja tersebut, tidak lagi mampu mengendalikan keadaaan darurat tersebut, sehingga mengakibatkan terjadinya beberapa korban manusia. Karakteristiknya sebagai berikut:

  • Meliputi beberapa unit atau beberapa peralatan besar yang dapat melumpuhkan kegiatan instalasi/pabrik.
  • Dapat merusak harta benda pihak lain didaerah setempat (diluar daerah instalasi).
  • Tidak dapat dikendalikan oleh tim tanggap darurat dan dalam pabrik itu sendiri, bahkan harus minta bantuan pihak luar.
Keadaan Darurat Tingkat III (Tier III)

Merupakan keadaan darurat berupa malapetaka/bencana yang dahsyat dengan akibat lebih besar dibandingkan dengan Tier II, dan memerlukan bantuan, koordinasi pada tingkat nasional.