Sesuai amanat UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Management Perusahaan diwajibkan untuk melakukan pembinaan dalam pencegahan kecelakaan kerja, penanggulangan kebakaran, dan peningkatan keselamatan di lingkungan kerja.

Engineer PT. Pustek E&T berlatih tanggap darurat pemadaman api menggunakan APAR
Kebakaran adalah api yang tidak dikehendaki dan tidak terkontrol, Boleh jadi api itu kecil, namun apabila keberadaannya tidak dikehendaki adalah termasuk kebakaran. Serta Penanggulangan Kebakaran adalah segala upaya untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan berbagai upaya pengendalian setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan.
Dengan Dasar Hukum Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 186/MEN/1999 tentang Penanggulangan Kebakaran Di Tempat Kerja, kami selaku team HSE PT. Pustek E&T mengimplementasikan dengan diadakannya pelatihan HSE mengenai Penanggulangan Kebakaran dan APAR. Dimulai dengan pemberian materi lalu dilanjutkan dengan simulasi atau pengaplikasiannya. Pelatihan dilakukan di Head Office PT. Pustek E&T dan dihadiri oleh karyawan PT. Pustek E&T.
Selesai pelatihan ini diharapkan seluruh karyawan PT. Pustek E&T dapat mengetahui bagaimana cara menanggulangi kondisi darurat terutama kebakaran jika terjadi di lingkungan kerja. Serta bagi PT. Pustek E&T selain telah mengimplementasikan yang diamanatkan undang undang dan keputusan Menteri, perusahaan juga telah meningkatkan skill karyawan yang dimana diharapkan dapat menjadi asset bagi masa depan perusahaan.

2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 186/MEN/1999 tentang Penanggulangan Kebakaran Di Tempat Kerja
– Pasal 2 : 1, Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulanggan kebakaran di tempat kerja.
– Pasal 2: 2, Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulanggan kebakaran di tempat kerja.
Dasar Hukum Kewajiban Penanggulangan Kebakaran dilingkungan Kerja
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 2,3 dan 9
– dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan.
– mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
– Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
– Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.